Kenapa TikTok Shop Ditutup Sementara?

TikTok Shop adalah layanan jual beli yang disediakan oleh platform media sosial TikTok, yang memungkinkan pengguna untuk berbelanja produk-produk yang dipromosikan oleh penjual di TikTok secara langsung melalui aplikasi. TikTok Shop telah beroperasi di Indonesia sejak awal tahun 2023, dan telah menarik banyak pengguna dan penjual dengan berbagai keunggulan, seperti kemudahan, keterjangkauan, keragaman, dan keseruan.

Namun, pada tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB, TikTok Shop resmi ditutup sementara oleh pihak TikTok Indonesia. Penutupan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan kepatuhan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait dengan perizinan usaha perdagangan melalui sistem elektronik. Dengan ditutupnya TikTok Shop, pengguna tidak bisa lagi bertransaksi di dalam aplikasi TikTok, dan hanya bisa melihat konten promosi dari penjual.

Lantas, apa alasan sebenarnya yang membuat TikTok Shop ditutup sementara? Apa dampaknya bagi pengguna dan penjual? Dan apa langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasi situasi ini? Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengulas beberapa topik berikut:

  • Apa dasar hukum penutupan TikTok Shop?
  • Apa tantangan dan peluang bagi pengguna dan penjual?
  • Apa alternatif dan solusi bagi pengguna dan penjual?

Di akhir artikel ini, Anda akan mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang alasan dan dampak penutupan TikTok Shop, serta cara-cara untuk menghadapi dan memanfaatkan situasi ini.

Apa Dasar Hukum Penutupan TikTok Shop?

Penutupan TikTok Shop didasarkan pada revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi ini diundangkan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, yang berlaku efektif sejak tanggal 26 September 2023.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengatur tentang berbagai aspek terkait dengan usaha perdagangan melalui sistem elektronik, termasuk definisi, klasifikasi, perizinan, periklanan, pembinaan, pengawasan, sanksi, dan lain-lain. Salah satu hal yang diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah kategori Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), yaitu platform yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan.

Berdasarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, PPMSE dikategorikan berdasarkan beberapa model bisnis, salah satunya adalah social commerce. Social commerce adalah model bisnis yang menggabungkan layanan media sosial dan e-commerce. Contoh platform social commerce adalah TikTok dengan layanan TikTok Shop.

Pada pasal 21 ayat (3) Permendag Nomor 31 Tahun 2023, disebutkan bahwa PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.

Aturan ini berarti bahwa platform social commerce seperti TikTok Shop tidak boleh menyediakan fitur atau fasilitas untuk melakukan pembayaran secara langsung di dalam aplikasinya. Platform social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa dari penjual kepada pembeli. Transaksi pembayaran harus dilakukan di luar aplikasi atau melalui pihak ketiga yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

Aturan ini juga sejalan dengan pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang mengatakan bahwa platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, tidak boleh bertransaksi langsung, bayar langsung, atau menerima uang. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi, monopoli algoritma, atau praktik perdagangan yang tidak sehat.

Penutupan TikTok Shop merupakan langkah TikTok Indonesia untuk menghormati dan mematuhi aturan ini. TikTok Indonesia juga menyatakan bahwa mereka akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan regulator terkait untuk mencari solusi terbaik bagi pengguna dan penjual di Indonesia.

Apa Tantangan Dan Peluang Bagi Pengguna Dan Penjual?

Penutupan TikTok Shop tentu saja menimbulkan dampak bagi pengguna dan penjual yang telah terbiasa dengan layanan ini. Dampak ini bisa berupa tantangan maupun peluang, tergantung pada cara pandang dan sikap masing-masing pihak. Berikut adalah beberapa tantangan dan peluang yang mungkin dihadapi oleh pengguna dan penjual akibat penutupan TikTok Shop:

Tantangan

Beberapa tantangan yang mungkin dihadapi oleh pengguna dan penjual akibat penutupan TikTok Shop adalah:

  • Kehilangan kemudahan: TikTok Shop memberikan kemudahan bagi pengguna dan penjual untuk bertransaksi di dalam aplikasi TikTok, tanpa perlu keluar atau beralih ke platform lain. Dengan ditutupnya TikTok Shop, pengguna dan penjual harus mencari cara lain untuk melakukan transaksi, seperti melalui chat, link, atau aplikasi pembayaran eksternal. Hal ini tentu saja menambah langkah dan waktu yang dibutuhkan untuk berbelanja atau menjual di TikTok.
  • Kehilangan kepercayaan: TikTok Shop memberikan kepercayaan bagi pengguna dan penjual untuk bertransaksi di dalam aplikasi TikTok, dengan adanya fitur-fitur seperti verifikasi akun, ulasan produk, rating penjual, garansi pengembalian dana, dan lain-lain. Dengan ditutupnya TikTok Shop, pengguna dan penjual harus lebih berhati-hati untuk melakukan transaksi di luar aplikasi TikTok, karena tidak ada lagi fitur-fitur tersebut yang dapat menjamin keamanan dan kenyamanan mereka.
  • Kehilangan pendapatan: TikTok Shop memberikan pendapatan bagi penjual yang menjual produk-produk mereka di dalam aplikasi TikTok, dengan adanya fitur-fitur seperti promosi gratis, diskon spesial, cashback, dan lain-lain. Dengan ditutupnya TikTok Shop, penjual harus mencari cara lain untuk meningkatkan penjualan mereka di luar aplikasi TikTok, seperti melalui iklan berbayar, kolaborasi dengan influencer, atau bergabung dengan platform e-commerce lain.

Peluang

Beberapa peluang yang mungkin dimanfaatkan oleh pengguna dan penjual akibat penutupan TikTok Shop adalah:

    • Meningkatkan kreativitas: TikTok Shop memberikan keterbatasan bagi pengguna dan penjual untuk bertransaksi di dalam aplikasi TikTok, dengan adanya aturan-aturan seperti batas jumlah produk, batas harga produk, batas durasi video, dan lain-lain. Dengan ditutupnya TikTok Shop, pengguna dan penjual dapat meningkatkan kreativitas mereka untuk bertransaksi di luar aplikasi TikTok, dengan menciptakan konten-konten yang lebih menarik, informatif, dan interaktif untuk menarik perhatian dan kepercayaan calon pembeli.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *